TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA LAWATAN
KECAMATAN DUKUHTURI KABUPATEN TEGAL

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di pedesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


  • Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Desa
      • KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

        1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
        2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
        3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut : penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

        WEWENANG KEPALA DESA

        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Kepala Desa berwenang:

        1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
        2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.
        3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa.
        4. Menetapkan Peraturan Desa.
        5. Menetapkan APBDES.
        6. Membina kehidupan masyarakat Desa.
        7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.
        8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa.
        9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
        10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
        11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
        12. Memanfaatkan teknologi tepat guna.
        13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif.
        14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • TUGAS SEKRETARIS DESA

        Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

        FUNGSI SEKRETARIS DESA

        1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi.
        2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
        3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
        4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti: menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
      • TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

        Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

        FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

        1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
        2. Penyusunan rancangan regulasi desa.
        3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa.
        4. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa.
        5. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa.
        6. Penataan dan pengelolaan wilayah.
        7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa.
        8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa.
        9. Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
        10. Pelayanan kepada masyarakat.
        11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya.
        12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.
        13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
      • TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

        Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

        FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

        1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat.
        2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa.
        3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa.
        4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
        5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya.
        6. Pelayanan kepada masyarakat.
        7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya.
        8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
      • TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN

        Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

        FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

        1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
        2. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat.
        3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya.
        4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan.
        5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan.
        6. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya.
        7. Pelayanan kepada masyarkat.
        8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat.
        9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya.
        10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.
        11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
      • TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN

        Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

        FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

        Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti:

        1. Pengurusan administrasi keuangan.
        2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
        3. Verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya.

        Serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

      • TUGAS KEPALA URUSAN UMUM

        Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

        FUNGSI KEPALA URUSAN TU Dan UMUM

        Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:

        1. Fungsi administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa.
        2. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor.
        3. Penyiapan rapat.
        4.  Pengadministrasian aset.
        5. Inventarisasi.
        6. Perjalanan dinas dan pelayanan umum.
        7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
      • TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

        Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

        FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

        Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

        1. Menyusun rencana APBDesa.
        2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
        3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
        4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.